Home » News » Apa Itu PSE Kominfo Penyebab Google Terancam Diblokir!

Apa Itu PSE Kominfo Penyebab Google Terancam Diblokir!

nizar April 2, 2024

KoranPangkep.id – PSE Kominfo, Media sosial sedang gempar gemparnya dikarenakan (Kemenkominfo) atau yang biasa disebut Kementrian Komunikasi dan Informatika memberitahukan akan segera memblokir Whats App, Instagram hingga google juga.

Hal ini di lontarkan karena ada kaitannya dengan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Ruang lingkup prtivat yang telah di rencanakan kominfo. Lalu, apa  PSE Kominfo itu?

Pada tanggal 21 juli 2022 sudah berlaku pendaftaran PT teknologi ke dalam PSE Kominfo. Kominfo telah memberikan kesempatan kepada perusahaan teknologi asing maupun lokal agar mendaftar paling telatnya hingga 20 juli 2022. Lantas, menurut kalian apa PSE Kominfo itu ? dibawah ini penjelasannya.

Tentang PSE Kominfo

Tentang PSE Kominfo

Apa yang dimaksud dengan PSE, PSE itu adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, kemudian jika PSE Kominfo adalah penyelenggara negara, masyarakat, badan usaha, dan setiap orang yang mengelola, mengoperasikan atau menyediakan sistem elektronik.

Secara bersama sama ataupun sendiri sendiri untuk keperluan diri sendiri dan keperluan pihak lain dalam penggunaan sistem elektronik.

Menurut Permen Kominfo No. 5/2022, Ada juga jenis kategori PSE yang mengharuskan agar mendaftarkan diri ke Kominfo. Menurut Kominfo beberapa saat ini sudah banyak yang mendaftarkan diri ke PSE, diantaranya adalah Sportify,TikTok, Ovo, Gojek, Traveloka, Tokopedia, Capcut, Helo, Mi chat, Dailymotion dan Linktree.

Pendaftaran PSE di dasari dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 10 Tahun 2021 dengan perubahan peraturan menteru kominfo No 5 Tahun 2020 mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

Menurut kedua aturan yang ada, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik dari lokal maupun luar negeri, diwajibkan untuk mendaftar paling terlambat 6 bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi lebih efektif, dimulai pada tanggal 21 januari.

Berdasarkan aturan terkini dengan kata lain batas waktu pendaftaran PSE privat akan berakhir di tanggal 20 juli 2022. Kira kira PSE andalan kamu sudah terdaftar atau belum? jika belum terdaftar hati hati bisa di blokir oleh kominfo.

Ketentuan Untuk Mengajukan Pendaftaran

Ketentuan Untuk Mengajukan Pendaftaran

Untuk lulus Perizinan PSE, kamu harus menyiapkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran. Ada beberapa hal pendaftaran yang harus kamu penuhi?

1. Isi Formulir Pendaftaran

Pendaftaran PSE dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi PSE Kominfo jasa.kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini dapat dilakukan kapan saja, dimana saja secara online dan tanpa biaya apapun.

2. Sertakan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran

Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi pendaftar sebagai badan hukum, seperti:

  • NIB dan izin usaha;
  • Rincian terbaru dari lokasi perusahaan;
  • Identifikasi orang yang bertanggung jawab;
  • NPWP perusahaan/perorangan;
  • Akun Penyelenggara Sistem Elektronik;
  • Tinjauan proses teknis dan bisnis sistem elektronik;
  • nama domain untuk sistem elektronik seperti situs web, dan
  • Sertifikat Keamanan.

Langkah Pendaftaran PSE

Langkah Pendaftaran PSE

Ini adalah langkah langkah yang harus kamu ikutin disaat mendaftar PSE. Caranya sangat mudah, mari simak penjelasan dibawah ini.

1. Harus Membuat Akun

Kamu diharus mendaftar sebagai pengguna PSE dengan memberikan alamat email, kata sandi, dan nama pengguna kamu. Kamu kemudian akan menerima email konfirmasi dengan tautan konfirmasi. Setelah verifikasi berhasil, kamu dapat masuk dan melakukan sejumlah tindakan, misalnya:

  1. Isi Formulir Pendaftaran PSE
  2. Lengkapi formulir untuk bagian pengajuan yang mengidentifikasi pendaftar/penanggung jawab
  3. Isi profil bisnis yang berisi data badan hukum, dokumen badan hukum
  4. Isi detail teknis dan proses bisnis sistem elektronik yang terdaftar
  5. verifikasi dokumen

2. Pemeriksaan  Data Diri

Formulir pendaftaran yang telah diisi akan diperiksa dan diverifikasi oleh Cominfo. Jika lulus, kamu akan menerima hasil pemeriksaan dokumen dan menebus kekurangan dokumen (jika ada kekurangan), maka kamu dapat melanjutkan dengan pendaftaran.

 3. Terdaftar

Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima nomor pendaftaran untuk memverifikasi pendaftaran PSE kamu dan sertifikat pendaftaran PSE dalam bentuk dokumen elektronik.

Tugas Pokok Kominfo

Tugas Pokok Kominfo

Diskominfo memiliki beberapa tugas yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, statistik dan tugas pembantuan yang diberikan oleh bupati.

Fungsinya

Dalam melaksanakan tugasnnya Diskominfo mempunyai fungsi dibawah ini :
  1. Perumusan masalah kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum untuk masyarakat di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  3. Pelaksanaan dan upaya agar peningkatan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di dalam bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  5. Penyusunan kebijakan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan informatika;
  6. Pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik untuk masyarakat;
  7. Pelayanan permintaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik;
  8. Pengembangan dan pemeliharaan tehadap e-government di pemerintah daerah;
  9. Pengendalian teknis di dalam bidang komunikasi dan informatika;
  10. Penyelenggaraan dukungan statistik terhadap daerah;
  11. Pelaksanaan pengamanan informasi dan berita sandi negara;
  12. Terlaksananya koordinasi atas penyusunan pedoman dan petunjuk soal teknis persandian dan telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan terhadap kesekretariatan Diskominfo;
  14. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi, informatika, statistika. Dan
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Ada Beberapa Manfaat Ketika Mendaftar PSE Privat

Ada Beberapa Manfaat Ketika Mendaftar PSE Privat

Banyak juga manfaat dari pendaftaran pribadi PSE, yaitu untuk memastikan bahwa sistem dan transaksi elektronik dilakukan dengan aman, aman, dan bertanggung jawab. Fasilitas ini juga mencakup kedua belah pihak, termasuk manfaat bagi PSE privat dan masyarakat.

1. Beberapa Manfaat Dari PSE Privat

  • Sudah tercatat di dalam riwayat pendaftar PSE Kominfo agar teridentifikasi bisa lebih jelas oleh Kominfo pada situs https://layanan.kominfo.go.id
  • Akan lebih dipercaya oleh masyarakat.
  • Membangun pemetaan terhadap tempat Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi secara Elektronik.
  • Tanda bukti yang telah resmi terdapat daftarnya di Kominfo.

2. Beberapa Manfaat untuk masyarakat

  • Agar masyarakat dapat memperoleh informasi tentang operator dan sistem elektronik yang ada. Dapatkan informasi tentang PSE di situs resmi https://service.kominfo.go.id.
  • Hal ini bisa meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat dengan pemerintah.
  • Masyarakat jauh lebih cermat dalam memilih dan lebih was was dalam melakukan transaksi menggunakan  online dan tidak sembarangan ketika sedang berselancar di internet.

Ada Beberapa Manfaat Jika Mendaftar Menjadi PSE

Padahal, mendaftarkan PSE ke Kemencominfo tentu saja untuk mematuhi undang-undang dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnis kamu. Selain itu, otoritas pemerintah juga telah menjadikan sertifikat pendaftaran PSE sebagai persyaratan dalam berbagai izin seperti OJK.

Lantas ini beberapa hal yang penting terkait telah mendaftar PSE. Mendaftarkan perusahaan berarti kamu telah berpartisipasi dalam peningkatan teknologi dan perkembangan bisnis di Indonesia.

Bagi kamu yang masih bingung tentang pendaftaran PSE dan prosedur yang harus kamu ikuti, kamu dapat menggunakan layanan LIBERA untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran PSE kamu, sehingga kamu tidak perlu khawatir tentang pendaftaran PSU lagi.

Dengan LIBERA kamu akan dapat menemukan berbagai solusi terkait masalah keamanan hukum dan bisnis. Hubungi segera masalah kamu dengan tim LIBERA profesional.

Hal Yang Penting PSE Privat

Pendaftaran PSE  Privat  begitu penting sekali dilakukan dalam berbagai upaya.

1. Implementasi sistem kontrol elektronik yang lebih andal dan aman, terutama untuk memastikan bahwa PSE Kominfo mematuhi persyaratan peraturan di Indonesia..
2. Meningkatkan perlindungan hak-hak pengguna PSE, termasuk kontrol atas perlindungan data pribadi, lantas keamanan pada sistem elektronik.
3. Penguatan mekanisme koordinasi dan peningkatan sinergi antar pelaku industri digital dalam hal pemutakhiran aturan serta pengembangan dan penguatan sumber daya manusia.

Kategori PSE Yang Diwajibkan Untuk Mendaftar

Pendaftaran PSE Kominfo lingkup privat diwajibkan pada kegiatan portal, situs atau aplikasi berbasis sistem elektronik di Indonesia, diantaranya perdagangan barang dan jasa, transaksi keuangan, platform media sosial, layanan komunikasi, dan juga pengisian data diri.

Jadwal pendaftarannya

Melalui surat edaran yang sudah dikeluarkan dari menteri Kominfo No. 3 Tahun 2022, tanggal efektif pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat baik dari domestik maupun asing melakukan pendaftaran dengan cara online single submision perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko sebelum waktunya habis pada tanggal 20 Juli 2022.

FAQ Mengenai PSE Kominfo

Dibawah ini ada beberapa FAQ mengenai PSE Kominfo, yuk simak info infonya agar kamu tau lebih jauh tentang PSE.

1. Apa Saja Dasar Hukum Yang Terkait Dengan Pendaftaran PSE  Privat?

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai tata Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

2. Bagaimana Regulasi Dan Kebijakan Mengenai Penempatan Data Center Di Negara Indonesia Mengenai Pendaftaran ?

Pengaturan tempat pengelolaan, pengolahan dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik yang dilakukan oleh PSE swasta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 21.

3. Apakah PSE Privat Bisa Dikenakan Sanksi Denda Oleh Kominfo

PSE privat bisa dikenai sanksi administratif, jika melakukan hal berikut:

  1. Jika tidak melakukan pendaftaran.
  2. Dia sudah memiliki sertifikat pendaftaran, tetapi belum melaporkan adanya perubahan dalam informasi pendaftaran.
  3. Itu tidak memberikan informasi rinci dan akurat terkait dengan pendaftaran.
  4. Permintaan telah diajukan ke kementerian atau lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan

Akhir Kata

Sekian penjelasan mengenai PSE Kominfo dan tatacara mendaftarnya. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan terimakasih untuk kalian yang sudah membaca.